Peraturan Walikota Parepare Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Pentausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

Judul : Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Pentausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

SKPD : Badan Keuangan Daerah

Diundangkan : 5 April 2021

Status : Aktif

Mencabut : –

Dicabut : Peraturan Walikota Parepare Nomor 33 Tahun 2013 , Peraturan Walikota Parepare Nomor 31 Tahun 2016

Mengubah : –

Diubah : –