Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan

Judul :Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro

T.E.U. : Parepare. Kota

Nomor Peraturan : Nomor 11 Tahun 2023

Jenis Peraturan : Peraturan Daerah

Tempat Penetapan : Kota Parepare

Tanggal Penetapan/Pengundangan : 29 Desember 2023

Subjek : KOPERASI DAN USAHA MIKRO – PEMBERDAYAAN – PENGEMBANGAN – PELINDUNGAN

Status Peraturan : Berlaku.

Bahasa : Indonesia

Lampiran : Fullteks dalam bentuk .pdf

KOPERASI DAN USAHA MIKRO – PEMBERDAYAAN – PENGEMBANGAN – PELINDUNGAN
2023
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 11, LD 2023/NO. 11, TLD NO. 171, SETDA KOTA PAREPARE : 24 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 3 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

ABSTRAK   :

  • bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat, membuka lapangan kerja serta berperan di dalam penanggulangan kemiskinan; bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian Kota Parepare, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali  terakhir  dengan  Undang-Undang Nomor  6  Tahun 2023  tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro;
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; PP No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; PP No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah; PP No. 33 Tahun  1998  tentang Modal Penyertaan pada Koperasi; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan  Keuangan  Daerah; PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan, dan Pemberdayaan  Koperasi dan  Usaha  Mikro,  Kecil,  dan  Menengah.
  • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Kota Parepare kuhususnya pada urusan koperasi dan usaha mikro.

CATATAN  :

  • Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2023.
  • Penjelasan :  6 hlm.