Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan

Judul :
Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

T.E.U. : Parepare. Kota

Nomor Peraturan : Nomor 41 Tahun 2023

Jenis Peraturan : Peraturan Wali Kota

Tempat Penetapan : Kota Parepare

Tanggal Penetapan/Pengundangan : 2 Oktober 2023

Subjek :
KARTU KREDIT- PEMDA – TATA CARA

Bahasa : Indonesia

Lampiran : Fullteks dalam bentuk .pdf

Status Peraturan : Berlaku

KARTU KREDIT – PEMDA – TATA CARA
2023
PERATURAN WALI KOTA PAREPARE NO. 41, BD THN 2023/NO. 41, SETDA KOTA PAREPARE : 20 HLM.
PERATURAN WALI KOTA PAREPARE NO. 41 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

ABSTRAK  :

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Permendagri No. 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan KKPD, Penyelenggaraan KKPD dan Monitoring dan Evaluasi.

CATATAN   :

  • Perwali ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.