Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah



Metadata Peraturan
Jenis Dokumen : Peraturan Wali Kota
Judul : Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah
Nomor : 3
Tahun : 2026
Singkatan Jenis : PERWALI
Tanggal Penetapan : 13 Maret 2026
Tanggal Pengundangan : 13 Maret 2026
T.E.U Badan : Parepare. Wali Kota
Sumber : BD Kota Parepare 2026 (3): 21 hlm.
Tempat Terbit : Parepare
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PEMBERIAN – TAMBAHAN – PENGHASILAN – PNS – PEDOMAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare
Pemrakarsa : Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Parepare
Status : Berlaku
Lampiran : Fullteks Dokumen Peraturan dan Abstrak dalam bentuk PDF

2026pw7328003.pdf


abs2026pw7328003.pdf



Riwayat Status
Berdasarkan Pasal 41 batang tubuh, pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, peraturan-peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 19 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 24 Tahun 2023
2. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 42 Tahun 2017
3. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2017
*Berdasarkan Pasal 41 pada naskah Peraturan Wali Kota ini.



Peraturan Pelaksanaan
Diamanatkan dalam batang tubuh untuk diatur/ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota:
1. Pasal 12 — Perhitungan besaran persentase dan penerima TPP berdasarkan kriteria Beban Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, dan Kelangkaan Profesi (Pasal 7 s.d. Pasal 10), serta perhitungan besaran dan penerima TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya (Pasal 11)
2. Pasal 13 ayat (3) — Besaran Basic TPP per Kelas Jabatan
3. Pasal 14 — Besaran Nilai TPP bagi Pegawai
4. Pasal 34 ayat (3) — Pembentukan dan keanggotaan Tim TPP
5. Pasal 35 ayat (4) — Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas Tim TPP
*Selain 5 amanat di atas, terdapat pula beberapa pasal yang menyebut “ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota” untuk penetapan kasus per kasus (bukan ketentuan pengaturan lebih lanjut yang bersifat umum), a.l. Pasal 4 ayat (4) huruf c tentang besaran biaya transportasi tugas lapangan, Pasal 8 ayat (1) tentang penetapan penerima TPP prestasi kerja tingkat nasional, Pasal 10 ayat (2) tentang penetapan jabatan pimpinan tertinggi penerima TPP kelangkaan profesi, dan Pasal 18 tentang penetapan Pegawai dengan inovasi nominasi tingkat nasional. Penetapan-penetapan tersebut bersifat administratif/penetapan subjek tertentu, bukan pengaturan norma baru, sehingga tidak menjadi sebagai amanat peraturan pelaksanaan tersendiri.



Peraturan Terkait
Dasar hukum (Mengingat) yang menjadi rujukan Peraturan Wali Kota ini:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
4. Undang-Undang Nomor 139 Tahun 2024
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
9. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025