Visual Interaktif Proses Bisnis Tim Kerja berdasarkan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja

PERWAL No. 14/2024 PermenPANRB No. 7/2022 UU No. 20/2023

Proses Bisnis Penyusunan
Tim Kerja ASN

Pedoman teknis pembentukan Tim Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Parepare untuk mendukung penyederhanaan birokrasi dan kolaborasi ASN.

08Tahapan
03Peran Utama
±15Hari Kerja
1 SKOutput Utama
Kode pelaksana:
PUO Pimpinan Unit Organisasi
PPK Pejabat Penilai Kinerja
TIM Tim Kerja
Klik setiap tahapan untuk melihat detail pelaksanaan, dokumen output, dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Hierarki Pelaporan Tim Kerja

Pejabat Penilai Kinerja (PPK)
Penetapan SK dan evaluasi kinerja
Pimpinan Unit Organisasi
Pengajuan usulan dan monitoring
Tim Kerja
Ketua Tim + Anggota
Ketua Tim
Dari unit pemilik kinerja
Wajib ada
Anggota
Internal / lintas unit
Anggota
Lintas instansi (opsional)

Jenis Tim Kerja Berdasarkan Cakupan

Tim Internal

Anggota berasal dari satu Unit Organisasi yang sama.

Paling umum
Tim Lintas Unit

Anggota dari lintas Unit dalam satu instansi pemerintah.

Kolaborasi lintas fungsi
Tim Lintas Instansi

Anggota berasal dari lintas Instansi Pemerintah yang berbeda.

Koordinasi antar instansi

Konsep Kunci

Tim Kerja

Kelompok pegawai ASN yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu secara kolaboratif berdasarkan kompetensi dan keahlian.

Pejabat Penilai Kinerja

Pejabat berwenang yang menetapkan, menilai, dan mengevaluasi kinerja pegawai dalam Tim Kerja.

Penunjukan

Penugasan langsung kepada PF/Pelaksana oleh PPK atau Pimpinan Unit untuk melaksanakan kinerja tertentu.

Pengajuan Sukarela

Penugasan atas permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau Pelaksana untuk melaksanakan kinerja tertentu.

Proses bisnis pembentukan Tim Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Parepare didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut. Setiap tahapan proses mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam regulasi-regulasi ini.

UU No. 20/2023
Aparatur Sipil Negara

Dasar hukum pengelolaan ASN dan penempatan dalam Tim Kerja, termasuk penugasan lintas unit dan lintas instansi pemerintah. Memberikan landasan hukum atas hak, kewajiban, dan pengembangan kompetensi ASN dalam berbagai bentuk penugasan.

PermenPANRB 7/2022
Sistem Kerja Instansi Pemerintah

Mengatur mekanisme kerja individu dan Tim Kerja pasca penyederhanaan birokrasi, termasuk penugasan, pelaporan, dan pengelolaan kinerja ASN. Menjadi acuan utama dalam penetapan prosedur pembentukan dan pengelolaan Tim Kerja.

PERWAL 14/2024
Pedoman Tim Kerja Kota Parepare

Pedoman teknis penyusunan, pembentukan, dan pengelolaan Tim Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Parepare sebagai penjabaran operasional PermenPANRB No. 7 Tahun 2022 di tingkat daerah.

Catatan Penting
SK Tim Kerja diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh proses pembentukan Tim Kerja harus terdokumentasi dalam sistem kepegawaian daerah.
Perpanjangan atau pembubaran Tim Kerja mengikuti prosedur yang sama dengan pembentukan awal.