Judul : Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare
SKPD : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diundangkan : 1 Maret 2020
Status : Tidak Aktif
Mencabut : –
Dicabut : Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2020
mengubah : –
diubah : –
Hak Cipta © 2017 jdih.pareparekota.go.id | Hak Dilindungi Undang-Undang. Powered By EGOV Team