Pertanyaan
dapatkah seorang ASN menjadi kuasa hukum di Pengadilan?
Tanggapan
Secara umum, masyarakat luas mengenal kuasa hukum dengan berbagai istilah, mulai dari pengacara, penasihat hukum, pembela atau konsultan hukum. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut Undang-Undang Advokat), maka semua persitilahan bagi orang yang menjalankan profesi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi dan membela serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan kliennya baik di dalam maupun di luar Pengadilan, disebut sebagai orang yang menjalankan profesi Advokat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan adalah orang yang berprofesi sebagai Advokat dan diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat. Dimana salah satu persyaratan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Advokat adalah “tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara”. Oleh sebab itu, mengacu pada Undang-Undang Advokat seorang ASN tidak dimungkinkan untuk menjadi kuasa hukum dalam hal bertindak mewakili kepentingan pribadi orang lain atau klien di Pengadilan.
Namun demikian, dalam hal tertentu seorang ASN bisa menerima dan menjalankan kuasa untuk beracara di pengadilan, contohnya :
Jaksa sebagai ASN, dapat bertindak sebagai kuasa atau pengacara negara di Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa “di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.
Selain Jaksa sebagaimana disebutkan diatas, ASN yang juga dapat bertindak sebagai kuasa untuk beracara di Pengadilan adalah orang tertentu atau pejabat-pejabat yang diangkat atau ditunjuk oleh instansi-instansi pemerintah yang bersangkutan untuk mewakili institusinya baik dalam perkara Perdata maupun perkara Tata Usaha Negara dengan terlebih dahulu menunjukkan surat kuasa dan/atau surat tugas dari pimpinan/kepala institusinya.
Hormat kami,
Tim Kerja Klinik Hukum online