Judul : Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare
SKPD : Badan Keuangan Daerah
Diundangkan : 3 Mei 2021
Status : dicabut, tidak berlaku
Mencabut : –
Mengubah : –
Diubah : Peraturan Walikota Parepare Nomor 14 Tahun 2020 , Peraturan Walikota Parepare Nomor 25 Tahun 2020