Peraturan Walikota Parepare Nomor 10 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare

Judul : Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare

SKPD : Badan Keuangan Daerah

Diundangkan : 3 Mei 2021

Status : dicabut, tidak berlaku

Mencabut : –

Mengubah : –

Diubah : Peraturan Walikota Parepare Nomor 14 Tahun 2020 , Peraturan Walikota Parepare Nomor 25 Tahun 2020