Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul :
Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat CempaeT.E.U. : Parepare. Kota
Nomor Peraturan : Nomor 38 Tahun 2023
Jenis Peraturan : Peraturan Wali Kota
Tempat Penetapan : Kota Parepare
Tanggal Penetapan/Pengundangan : 31 Juli 2023
Subjek : UPTD PUSKESMAS CEMPAE – POLA TATA KELOLA
Status Peraturan : Berlaku.
Bahasa : Indonesia
Sumber : Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2023 Nomor 38
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Lampiran : Fullteks dalam bentuk .pdf
UPTD PUSKESMAS CEMPAE – POLA TATA KELOLA
2023
PERATURAN WALI KOTA PAREPARE NO. 38, BD THN 2023/NO. 49, SETDA KOTA PAREPARE : 30 HLM.
PERATURAN WALI KOTA PAREPARE NO. 38 TAHUN 2023 TENTANG POLA TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT CEMPAE
ABSTRAK :
– bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Cempae.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Permenkes No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
– Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur sebagai acuan bagi Puskesmas dalam berinteraksi dan menjalankan peran sebagai penyedia jasa layanan publik yang diharapkan dapat meningkatkan nilai (value) serta citra Puskesmas dalam jangka panjang.
CATATAN :
– Perwali ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Juli 2023.
– Lampiran : 1 rangkap Lampiran.