Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau

Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan

Judul :
Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau

T.E.U. : Parepare. Kota

Nomor Peraturan : Nomor 42 Tahun 2023

Jenis Peraturan : Peraturan Wali Kota

Tempat Penetapan : Kota Parepare

Tanggal Penetapan/Pengundangan : 10 Oktober 2023

Subjek :
BLUD – RSUD ANDI MAKKASAU – PENGANGKATAN PENEMPATAN – BATAS USIA – MASA KERJA – HAK KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA

Status Peraturan : Berlaku, Mencabut Perwali No. 23 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah  Sakit Umum Daerah Andi Makkasau

Bahasa : Indonesia

Lampiran : Fullteks dalam bentuk .pdf

BLUD – ANDI MAKKASAU – PENGANGKATAN – PENEMPATAN – BATAS USIA – MASA KERJA – HAK KEWAJIBAN – PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA – PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA

2023

PERATURAN WALI KOTA PAREPARE NO. 42, BD THN 2023/NO. 42, SETDA KOTA PAREPARE : 17 HLM.
PERATURAN WALI KOTA PAREPARE NO. 42 TAHUN 2023 TENTANG PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI MAKKASAU

ABSTRAK  :

  • bahwa sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang didasarkan pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas guna meningkatkan kesejahteraan umum; bahwa untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare dapat berorientasi secara kuantitatif dan kualitatif, maka perlu  adanya pegawai yang berasal dari Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan  Wali Kota tentang Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak Kewajiban Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya Pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Permenkes No. 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum; Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2013 tentang Produk Hukum Daerah;
  • Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur dengan tujuan untuk mewujudkan Pegawai BLUD Non ASN yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan.

CATATAN  :

  • Perwali ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Oktober 2023.
  • Perwali ini mencabut Perwali No. 23 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau
  • Lampiran : 6 hlm.

DOWNLOAD ABSTRAK (PDF)