Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul :
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U. : Parepare. Kota
Nomor Peraturan : Nomor 9 Tahun 2023
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Tempat Penetapan : Kota Parepare
Tanggal Penetapan/Pengundangan : 29 Desember 2023
Subjek : ELEKTRONIK – SISTEM – PEMERINTAHAN – DAERAH
Status Peraturan : Berlaku, Mencabut Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Perwali Nomor 36 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Bahasa : Indonesia
Lampiran : Fullteks dalam bentuk .pdf
ELEKTRONIK – SISTEM – PEMERINTAHAN – DAERAH
2023
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 9, LD 2023/NO.9, TLD NO. 169, SETDA KOTA PAREPARE : 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 9 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK :
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, diperlukan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan layanan publik berbasis elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang UU No. 6 Tahun 2023 tentang PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; PermenPANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
CATATAN :
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2023.
- Perda ini mencabut :
- Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Perwali Nomor 36 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Penjelasan 3 hlm.