Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul :
Standar Harga Satuan Biaya Honorarium Lingkup Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U. : Parepare. Kota
Nomor Peraturan : Nomor 45 Tahun 2023
Jenis Peraturan : Peraturan Wali Kota
Tempat Penetapan : Kota Parepare
Tanggal Penetapan/Pengundangan : 19 Oktober 2023
Subjek : HONORARIUM – STANDAR HARGA – TAHUN ANGGARAN 2024
Status Peraturan : Berlaku.
Bahasa : Indonesia
Lampiran : Fullteks dalam bentuk .pdf
HONORARIUM – STANDAR HARGA – TAHUN ANGGARAN 2024
2023
PERATURAN WALI KOTA PAREPARE NO. 45, BD THN 2023/NO. 45, SETDA KOTA PAREPARE : 3 HLM.
PERATURAN WALI KOTA PAREPARE NO. 45 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA HONORARIUM LINGKUP PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK :
- bahwa standar harga satuan biaya honorarium merupakan salah satu jenis standar harga satuan regional; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah menetapkan standarharga satuan biaya honorarium; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, standar harga satuan regional ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium Lingkup Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024;.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; PP No. 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang penetapan standar harga satuan biaya honorarium lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024.
CATATAN :
- Perwali ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Oktober 2023.
- Lampiran : 17 hlm.