Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul :
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U. : Parepare. Kota
Nomor Peraturan : Nomor 7 Tahun 2023
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Tempat Penetapan : Kota Parepare
Tanggal Penetapan/Pengundangan : 29 Desember 2023
Subjek : HAK PENYANDANG DISABILITAS – PELAKSANAAN – PENGHORMATAN – PELINDUNGAN
Status Peraturan : Berlaku.
Bahasa : Indonesia
Lampiran : Fullteks dalam bentuk .pdf
HAK PENYANDANG DISABILITAS – PELAKSANAAN – PENGHORMATAN – PELINDUNGAN
2023
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 7, LD 2023/NO. 7, SETDA KOTA PAREPARE : 35 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 7 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK :
- bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, pelindungan dan perlakuan hukum yang adil dan mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum serta berhak atas pelindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi; bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para Penyandang Disabilitas perlu mendapatkan pelindungan dan pelayanan secara optimal sehingga Penyandang Disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menegaskan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas dan tujuan perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas; kewajiban pemerintah daerah; hak dan kewajiban penyandang disabilitas; kesamaan kesempatan penyandang disabilitas yang meliputi bidang pendidikan, ketenagakerjaan dan usaha, kesehatan, olah raga, seni budaya dan pariwisata, pelayanan publik, bantuan hukum, informasi dan komunikasi, perumahan, hak politik, dan perlindungan dari bencana; aksesibilitas; habilitasi dan rehabilitasi; bantuan sosial; peningkatan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial; peran serta masyarakat; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif dan ketentuan pidana. peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas sehingga dapat hidup layak, bermartabat setara dengan orang lain.
CATATAN :
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2023.
- Penjelasan : 8 hlm.