Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul :
Penyelenggaraan dan Pelindungan Ketenagakerjaan
T.E.U. : Parepare. Kota
Nomor Peraturan : Nomor 8 Tahun 2023
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Tempat Penetapan : Kota Parepare
Tanggal Penetapan/Pengundangan : 29 Desember 2023
Subjek : KETENAGAKERJAAN – PELINDUNGAN
Status Peraturan : Berlaku.
Bahasa : Indonesia
Lampiran : Fullteks dalam bentuk .pdf
KETENAGAKERJAAN – PELINDUNGAN
2023
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 8, LD 2023/NO. 8, TLD NO. 168, SETDA KOTA PAREPARE : 50 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 8 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK :
- bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan daerah untuk memenuhi pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan dan keadilan; bahwa urusan ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara terencana agar semua yang berkaitan dengan kebutuhan ketenagakerjaan dapat berjalan secara efektif, dan efisien; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pelindungan Ketenagakerjaan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketenagakerjaan secara menyeluruh dan komprehensif antara lain meliputi pembangunan sumber daya manusia, peningkatan pelatihan, kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis serta perlindungan tenaga kerja.
CATATAN :
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2023.
- Penjelasan : 8 hlm.