Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul :
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U. : Parepare. Kota
Nomor Peraturan : Nomor 6 Tahun 2023
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Tempat Penetapan : Kota Parepare
Tanggal Penetapan/Pengundangan : 29 Desember 2023
Subjek : PESANTREN – FASILITASI
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lampiran : Fullteks dalam bentuk .pdf
PESANTREN – FASILITASI
2023
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 6, LD 2023/NO. 6, TLD NO. 166, SETDA KOTA PAREPARE : 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK :
- bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, cinta tanah air dan berkemajuan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan dan pemberdayaan Pesantren membutuhkan peran Pemerintah Daerah melalui kebijakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam mewujudkan pesantren yang rahmatan lil’alamin, membentuk individu yang unggul dan berakhlak mulia, membentuk pemahaman agama dan keberagaman yang cinta tanah air, dan memberdayakan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; PP. No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Perpres. No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren; Permenag. No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Permenag. No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenag. No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam penyelenggaraan dan penyelenggaraan pesantren serta membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan.
CATATAN :
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2023.
- Penjelasan : 4 hlm.