Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul :
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae
T.E.U. : Parepare. Kota
Nomor Peraturan : Nomor 10 Tahun 2023
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Tempat Penetapan : Kota Parepare
Tanggal Penetapan/Pengundangan : 29 Desember 2023
Subjek : PERUMDA – TIRTA KARAJAE – PENYERTAAN MODAL
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lampiran : Fullteks dalam bentuk .pdf
PERUMDA – TIRTA KARAJAE – PENYERTAAN MODAL
2023
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 10, LD 2023/NO. 10, TLD NO. 170, SETDA KOTA PAREPARE : 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NO. 10 TAHUN 2023 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE
ABSTRAK :
- bahwa Penyertaan modal Daerah merupakan upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna menyejahterakan masyarakat sesuai tujuan Negara yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan layanan penyediaan air bersih kepada masyarakat Kota Parepare, perlu dukungan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; PP N 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah; Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Permendagri No. 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas; Permendagri No. 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum; Perda Kota Parepare No. 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Pencatatan Penyertaan Modal dan Pengawasan.
CATATAN :
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2023.
- Penjelasan : 3 hlm.