≡
Metadata Peraturan
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Wali Kota |
| Judul | : | Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah |
| Nomor | : | 3 |
| Tahun | : | 2026 |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| Tanggal Penetapan | : | 13 Maret 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 13 Maret 2026 |
| T.E.U Badan | : | Parepare. Wali Kota |
| Sumber | : | BD Kota Parepare 2026 (3): 21 hlm. |
| Tempat Terbit | : | Parepare |
| Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
| Subjek | : | PEMBERIAN – TAMBAHAN – PENGHASILAN – PNS – PEDOMAN |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare |
| Pemrakarsa | : | Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Parepare |
| Status | : | Berlaku |
| Lampiran | : |
Fullteks Dokumen Peraturan dan Abstrak dalam bentuk PDF 2026pw7328003.pdf abs2026pw7328003.pdf |
≡
Riwayat Status
Berdasarkan Pasal 41 batang tubuh, pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, peraturan-peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
*Berdasarkan Pasal 41 pada naskah Peraturan Wali Kota ini.
≡
Peraturan Pelaksanaan
Diamanatkan dalam batang tubuh untuk diatur/ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota:
| 1. Pasal 12 — Perhitungan besaran persentase dan penerima TPP berdasarkan kriteria Beban Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, dan Kelangkaan Profesi (Pasal 7 s.d. Pasal 10), serta perhitungan besaran dan penerima TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya (Pasal 11) |
| 2. Pasal 13 ayat (3) — Besaran Basic TPP per Kelas Jabatan |
| 3. Pasal 14 — Besaran Nilai TPP bagi Pegawai |
| 4. Pasal 34 ayat (3) — Pembentukan dan keanggotaan Tim TPP |
| 5. Pasal 35 ayat (4) — Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas Tim TPP |
*Selain 5 amanat di atas, terdapat pula beberapa pasal yang menyebut “ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota” untuk penetapan kasus per kasus (bukan ketentuan pengaturan lebih lanjut yang bersifat umum), a.l. Pasal 4 ayat (4) huruf c tentang besaran biaya transportasi tugas lapangan, Pasal 8 ayat (1) tentang penetapan penerima TPP prestasi kerja tingkat nasional, Pasal 10 ayat (2) tentang penetapan jabatan pimpinan tertinggi penerima TPP kelangkaan profesi, dan Pasal 18 tentang penetapan Pegawai dengan inovasi nominasi tingkat nasional. Penetapan-penetapan tersebut bersifat administratif/penetapan subjek tertentu, bukan pengaturan norma baru, sehingga tidak menjadi sebagai amanat peraturan pelaksanaan tersendiri.
≡
Peraturan Terkait
Dasar hukum (Mengingat) yang menjadi rujukan Peraturan Wali Kota ini:
| 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
| 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 |
| 4. Undang-Undang Nomor 139 Tahun 2024 |
| 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 |
| 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 |
| 7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 |
| 8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 |
| 9. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 |
| 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 |
| 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 |