Proses Bisnis Penyusunan
Tim Kerja ASN
Pedoman teknis pembentukan Tim Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Parepare untuk mendukung penyederhanaan birokrasi dan kolaborasi ASN.
Hierarki Pelaporan Tim Kerja
Jenis Tim Kerja Berdasarkan Cakupan
Anggota berasal dari satu Unit Organisasi yang sama.
Paling umumAnggota dari lintas Unit dalam satu instansi pemerintah.
Kolaborasi lintas fungsiAnggota berasal dari lintas Instansi Pemerintah yang berbeda.
Koordinasi antar instansiKonsep Kunci
Kelompok pegawai ASN yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu secara kolaboratif berdasarkan kompetensi dan keahlian.
Pejabat berwenang yang menetapkan, menilai, dan mengevaluasi kinerja pegawai dalam Tim Kerja.
Penugasan langsung kepada PF/Pelaksana oleh PPK atau Pimpinan Unit untuk melaksanakan kinerja tertentu.
Penugasan atas permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau Pelaksana untuk melaksanakan kinerja tertentu.
Proses bisnis pembentukan Tim Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Parepare didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut. Setiap tahapan proses mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam regulasi-regulasi ini.
Dasar hukum pengelolaan ASN dan penempatan dalam Tim Kerja, termasuk penugasan lintas unit dan lintas instansi pemerintah. Memberikan landasan hukum atas hak, kewajiban, dan pengembangan kompetensi ASN dalam berbagai bentuk penugasan.
Mengatur mekanisme kerja individu dan Tim Kerja pasca penyederhanaan birokrasi, termasuk penugasan, pelaporan, dan pengelolaan kinerja ASN. Menjadi acuan utama dalam penetapan prosedur pembentukan dan pengelolaan Tim Kerja.
Pedoman teknis penyusunan, pembentukan, dan pengelolaan Tim Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Parepare sebagai penjabaran operasional PermenPANRB No. 7 Tahun 2022 di tingkat daerah.