October 04, 2023
Terkini

Tugas Pokok& Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Hukum dan Perundang-Undangan

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan

  1. Bagian Hukum dan Perundang-Undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.
  2. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, mengawasi kegiatan program Peraturan Perundang-Undangan, Dokumentasi Hukum, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan mempunyai fungsi:
  4. penyusunan kebijakan teknis bagian;
  5. penyelenggaraan program kerja bagian;
  6. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas kepala sub bagian;
  7. penyelenggaraan evaluasi tugas kepala sub bagian; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
  9. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  • membuat program kerja bagian berdasarkan rencana kegiatan sub bagian;
  • mengkoordinasikan dan melaksanakan pemberian persetujuan prinsip/rekomendasi;
  • menyusun laporan hasil kegiatan bagian sebagai bahan penyusunan laporan kinerja bidang hukum dan perundang-undangan;
  • mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Program legislasi daerah (Prolegda);
  • mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • membuat dokumentasi dan mempublikasikan produk hukum;
  • melaksanakan penerbitan resmi Peraturan Daerah berupa Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
  • menyiapkan rancangan produk hukum, seperti : Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota, Keputusan bersama dan Instruksi Walikota;
  • menyiapkan bahan penyusunan dan mengkaji produk hukum daerah;
  • menyiapkan rancangan produk hukum daerah, mengikuti pembahasan dan rapat-rapat di DPRD;
  • melaporkan perkembangan rancangan produk hukum daerah kepada Sekretaris Daerah;
  • melakukan penomoran produk hukum daerah, penggandaan, pendistribusian dan pendokumentasian;
  • menyiapkan pedoman dan petunjuk di bidang penelitian pengolahan data hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas pemerintah daerah;
  • menelaah, memeriksa, memberikan pertimbangan atas naskah produk hukum daerah yang akan di ajukan kepada pimpinan;
  • melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi di bidang hukum dan perundang-undangan;
  • melaksanakan program pemberian bantuan dan menyiapkan konsultan hukum;
  • melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengelolaan dokumentasi produk hukum serta pengelolaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDIH);
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian persetujuan prinsip/rekomendasi melalui rapat tim rekomendasi yang terkait dengan pembangunan sarana perekonomian seperti pembangunan perumahan, menara/tower komunikasi, perhotelan dan pendirian sarana ekonomi lainnya serta kegiatan ekonomi lainnya;
  • mengkoordinasikan dan mengkaji perancangan kontrak/ perjanjian kerjasama yang melibatkan pihak ketiga atau kerjasama dengan daerah lain;
  • melaksanakan koordinasi dan upaya-upaya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM); dan
  • membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan

  1. Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  2. Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas merumuskan rencana kegiatan dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan penyusunan peraturan perundang-undangan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai fungsi:
    1. penyusunan program dan kegiatan sub bagian;
    2. pelaksanaan pogram dan kegiatan sub bagian;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas dalam lingkup sub bagian;
    4. pelaksanaan evaluasi tugas dalam lingkup sub bagian; dan
    5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  • menyiapkan rencana kegiatan sub bagian sebagai bahan penyusunan program kerja bagian;
  • menyusun laporan hasil kegiatan sub bagian sebagai bahan penyusunan laporan hasil kegiatan bagian;
  • mengatur, mendistribusikan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan;
  • menghimpun, meneliti, merumuskan dan menyiapkan bahan petunjuk dalam rangka penataan dan pengembangan produk hukum dan perundang‑undangan serta penyusunan perancangan kontrak/perjanjian kerjasama;
  • melakukan pembahasan rancangan produk hukum Daerah melalui Tim antar Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  • menyiapkan bahan petunjuk dalam rangka koordinasi dan konsultasi penyusunan rancangan produk hukum;
  • menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program legislasi daerah (Prolegda);
  • melaksanakan pemeriksaan atas naskah produk hukum dan perundang‑undangan yang akan diajukan kepada pimpinan;
  • menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan mengelola proses pengajuan rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  • mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan petunjuk dalam rangka mewakili pemerintah daerah dalam pembahasan rancangan peraturan daerah pada rapat‑rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  • mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah mulai dari pengajuan sampai pada tahap penetapan;
  • menyiapkan rancangan produk hukum daerah meliputi, Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota, keputusan bersama Walikota dan Instruksi Walikota;
  • melaksanakan penelitian dan pengkajian serta penelaahan produk-produk hukum termasuk perjanjian/kontrak;
  • menyiapkan dan mengelola kebutuhan dalam rangka pengundangan produk hukum, serta mengelola penerbitan lembaran daerah dan berita daerah;
  • meneliti, menjabarkan dan menyusun bahan petunjuk yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan serta tindak lanjut atas produk hukum dan Perundang-­undangan daerah, pemerintah pusat dan provinsi;
  • menginventarisir dan mengevaluasi kontrak/perjanjian di lingkungan pemerintah daerah;
  • meneliti, menginventarisir dan menyiapkan bahan petunjuk bagi kebijakan Pemerintah Daerah/Walikota yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian/kontrak;
  • melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang Peraturan Perundang-undangan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah; dan
  • membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Dokumentasi Hukum

  1. Sub Bagian Dokumentasi Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  2. Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan sosialisasi dan dokumentasi produk hukum serta penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
  3. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai fungsi:
    1. penyusunan program dan kegiatan sub bagian;
    2. pelaksanaan pogram dan kegiatan sub bagian;
    3. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas dalam lingkup sub bagian;
    4. pelaksanaan evaluasi tugas dalam lingkup sub bagian; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
  5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
    • menyiapkan rencana kegiatan sub bagian sebagai bahan penyusunan program kerja bagian;
    • menyusun laporan hasil kegiatan sub bagian sebagai bahan penyusunan laporan hasil kegiatan bagian;
    • mengatur, mendistribusikan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan;
    • mengelola dokumentasi hukum dan mempublikasikan produk-produk hukum;
    • meregistrasi/memberikan penomoran dan mengarsip seluruh produk hukum yang telah ditetapkan termasuk perjanjian/kontrak;
    • mengelola penerbitan resmi Peraturan Daerah berupa Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
    • melaksanakan evaluasi terhadap produk hukum daerah;
    • menyusun index peraturan perundang-undangan secara berkala;
    • membuat katalog produk peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan produk hukum daerah dan peraturan perundangan lainnya;
    • menyiapkan produk-produk hukum untuk dipublikasikan;
    • menyiapkan, mengelola bahan dan melaksanakan kegia­tan penyebarluasan produk hukum daerah dan peraturan perundang‑undangan lainnya, serta menata dan mengembangkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDIH);
    • mengolah, menata, mengembangkan dan mendayagunakan bahan‑bahan kepustakaan yang berkaitan dengan bi­dang hukum;
    • meneliti, menyusun dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan dan penerbitan himpunan produk hukum;
    • menghimpun, meneliti dan menyortir produk‑produk hukum daerah, pemerintah pusat dan provinsi yang perlu didistribusikan kepada unit kerja terkait;
    • mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan kerjasama di bidang sosialisasi dan dokumentasi hukum; dan
    • membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia

  1. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
  2. Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia mempunyai tugas mengumpulkan bahan dan penyelesaian masalah hukum dan mengkoordinasikan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia, serta pembinaan penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  3. Untuk melaksanakan tugas ,Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi manusia mempunyai fungsi:
    • penyusunan program dan kegiatan sub bagian;
    • pelaksanaan pogram dan kegiatan sub bagian;
    • pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas dalam lingkup sub bagian;
    • pelaksanaan evaluasi tugas dalam lingkup sub bagian; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
    • menyiapkan rencana kegiatan sub bagian sebagai bahan penyusunan program kerja bagian;
    • menyusun laporan hasil kegiatan sub bagian sebagai bahan penyusunan laporan hasil kegiatan bagian;
    • mengatur, mendistribusikan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan;
    • menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan yang berhubungan dengan bidang bantuan hukum dan hak azasi manusia;
    • mengumpulkan, mengkaji dan mengolah data pemberian bantuan hukum kepada pemerintah daerah termasuk pemberian konsultasi hukum kepada aparatur pemerintah daerah;
    • menyiapkan pelaksanaan pemberian konsultasi hukum;
    • mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan tindak lanjut atas temuan laporan hasil pengawasan;
    • melakukan proses penerbitan keterangan bebas temuan;
    • menghimpun, meneliti dan menyiapkan bahan dalam rangka tindak lanjut dan penyelesaian atas sengketa perikatan/kontrak dan gugatan perdata/TUN;
    • menginventarisasi permasalahan hukum dilingkungan Pemerintah Daerah dan menyiapkan bahan pemecahan masalah;
    • mengumpulkan bahan dalam rangka penyelesaian masalah hukum dan pemberian pelayanan bantuan hukum dengan melibatkan penasehat hukum yang telah ditunjuk;
    • mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan data yang berhubungan dengan penyelesaian kasus pidana/perdata dan sengketa TUN;
    • menyiapkan data bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian perkara pidana dan perdata/TUN;
    • mempelajari, meneliti dan menyelesaikan perkara atau sengketa dengan mempelajari surat gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan pegawai yang tersangkut perkara kedinasan;
    • melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN- HAM);
    • menyusun laporan terkait dengan pelaksanaan Hak Azasi Manusia di Daerah;
    • menyiapkan konsep surat kuasa`untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan perkara;
    • merumuskan kebijakan dan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
    • merumuskan kerjasama di bidang pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara;
    • menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang bantuan hukum dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya; dan
    • membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi.

Hak Cipta © 2017 jdih.pareparekota.go.id | Hak Dilindungi Undang-Undang. Powered By EGOV Team