April 20, 2024
Terkini

Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN

Pertanyaan

Apakah pegawai honorer sama dengan PPPK? Benarkah PP No 49 tahun 2018 melarang instansi mengangkat pegawai honorer lagi? PP itu hanya membahas PPPK saja

Jawaban
Pegawai Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (“PP 48/2005”) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (“PP 56/2012”), tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).
Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Perlu diketahui juga bahwa PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (“ASN”).
Adapun yang dimaksud dengan Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat (1) PP 49/2018, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK, jadi dapat kita simpulkan bahwa tenaga honorer tidak sama dengan PPPK.
Larangan Merekrut Pegawai Honorer
Benarkah instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat pegawai honorer jika didasarkan pada PP 49/2018?
Pada dasarnya PP 49/2018 mengatur mengenai manajemen PPPK. Berkitan dengan larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer sebagaimana yang Anda sebutkan di atas, Pasal 96 PP 49/2019 mengatur sebagai berikut:
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
  3. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dijelasakan bahwa yang dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain.Kemudian PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 PP 49/2018 dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Hak Cipta © 2017 jdih.pareparekota.go.id | Hak Dilindungi Undang-Undang. Powered By EGOV Team