Peraturan Walikota Parepare Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Judul :

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 Tahun  2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta  Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

SKPD  : Badan Keuangan Daerah

Diundangkan : 14 Juli  2020

Status : Tidak Aktif

Mencabut : –

mengubah : –

diubah : –