Peraturan Walikota Parepare Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Judul : Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

SKPD : Badan Keuangan Daerah

Diundangkan : 30 April 2021

Status : Aktif

Dicabut : –

Mengubah : –

Diubah : –