Judul :
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
SKPD : Badan Keuangan Daerah
Diundangkan : 14 Juli 2020
Status : Tidak Aktif
Mencabut : –
mengubah : –
diubah : –