Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan



Metadata Peraturan
Jenis Dokumen : Peraturan Wali Kota
Judul : Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Nomor : 1
Tahun : 2026
Singkatan Jenis : PERWALI
Tanggal Penetapan : 3 Maret 2026
Tanggal Pengundangan : 3 Maret 2026
T.E.U Badan : Parepare. Wali Kota
Sumber : BD Kota Parepare 2023 (1): 10 hlm.
Tempat Terbit : Parepare
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PENILAIAN – PBB – PERDESAAN – PERKOTAAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare
Pemrakarsa : Badan Keuangan Daerah Kota Parepare
Status : Berlaku
Lampiran : Fullteks Dokumen Peraturan dalam bentuk PDF

2026pw7328001.pdf



Riwayat Status



Peraturan Pelaksanaan
Diamanatkan dalam batang tubuh untuk diatur/ditetapkan lebih lanjut:
1. Pasal 12 ayat (1) – Penetapan besaran NJOP Bumi dan Bangunan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah – ditetapkan oleh Wali Kota



Peraturan Terkait
Dasar hukum (Mengingat) yang menjadi rujukan Peraturan Wali Kota ini:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
4. Undang-Undang Nomor 139 Tahun 2024
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024
7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023