Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul :
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T.E.U. : Parepare. Kota
Nomor Peraturan : Nomor 48 Tahun 2023
Jenis Peraturan : Peraturan Wali Kota
Tempat Penetapan : Kota Parepare
Tanggal Penetapan/Pengundangan : 30 Oktober 2023
Subjek : PNS – DISIPLIN
Status Peraturan : Berlaku, Mencabut Perwali No. 55 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bahasa : Indonesia
Lampiran : Fullteks dalam bentuk .pdf
PNS – DISIPLIN
2023
PERATURAN WALI KOTA PAREPARE NO. 48, BD THN 2023/NO. 48, SETDA KOTA PAREPARE : 22 HLM.
PERATURAN WALI KOTA PAREPARE NO. 48 TAHUN 2023 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK :
- bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, Pegawai Negeri Sipil wajib memenuhi ketentuan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil; bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan suatu peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin; bahwa Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 55 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ; PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Perka BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Negara; Perda Kota Parepare No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Parepare; Perwali No. 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kelembagaan dan Personel UPK/TPPK, Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Pembiayaan.
CATATAN :
- Perwali ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Oktober 2023.
- Perwali ini mencabut Perwali 55 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare.
- 14 hlm